MENIKAH adalah kewajiban bagi setiap insan. Dengan melangsungkan
pernikahan, yang menandakan bersatunya dua insan yang berbeda, akan
mewujudkan suatu keluarga. Di sanalah aktivitas kehidupan mulai lebih
terasa. Karena, berawal dari dua insan tersebut, maka terciptalah
insan-insan lain penerus kehidupan.
Rasa cinta muncul secara tiba-tiba. Tidak mengenal batasan waktu maupun
tempat. Dan terkadang rasa cinta itu merujuk pada orang yang tidak pula
diprediksikan sebelumnya. Seperti halnya, pada keluarga dekatnya
sendiri. Lalu, apakah boleh jika melangsungkan pernikahan dengan
keluarga dekat?
Rasulullah SAW menasihati kita agar menikah dengan wanita yang bukan
dari keluarga dekat. Beliau bersabda, “Kawinlah dengan keluarga jauh,
agar tidak lemah.” Istri dari keluarga dekat dapat menghasilkan
keturunan yang lemah. Tapi, jika dari keluarga jauh dapat menghasilkan
keturunan yang lebih kuat.
Dalam percobaan terhadap tumbuh-tumbuhan, ilmu pengetahuan modern
berpendapat bahwa penyilangan dua jenis bibit yang berbeda memberikan
hasil yang lebih baik (unggul). Maka dari itu, untuk mendapat keturunan
yang kuat, agama melarang menikahi saudara dekat, yaitu ibu, bibi, anak
atau kemenakan.
Banyak kita lihat, pernikahan dengan keluarga dekat berakibat hal-hal
yang negatif dari kedua orang tua dapat terkumpul pada anak-anaknya.
Sebaiknya, perkawinan dengan keluarga jauh yang menurun kepada anak
justr hal positif dari kedua suami-istri tersebut. Hal-hal positif itu
adalah sifat-sifat baik, kecerdasan, kekuatan mental dan fisik. [Sumber:
Anda Bertanya Islam Menjawab/Karya: Prof. Dr. M. Mutawalli
asy-Sya’rawi/Penerbit: Gema Insani]